Farmasi

No. SK: 188.4/01/24.08/2024

  1. Resep dari poli

  1. Pasien menaruh resep di Farmasi
  2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. Petugas mengambil resep untuk dberi nomer urut
  4. Petugas melakukan screening resep
  5. Peracikan obat
  6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

• Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep 

 • Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep 

 • Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit per pasien

Sesuai Perbup No. 13 Tahun 2023

Penyediaan obat racikan, Penyediaan obat non racikan, Pemberian Informasi Obat

A. Pengaduan 1. SMS Center : 085335585216 2. Email Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung pkm.Pagerwojo@gmail.com 3. Telepon : (0355) 411020 4. Instagram : : @puskesmas_Pagerwojo 5. Kontak pengaduan/kotak saran yang dipasang di ruang tunggu Puskesmas 6. Melapor secara kepada pemberi langsung layanan dengan menulis di buku keluhan penerima layanan yang sudah dipersiapkan di unit layanan 7. Melalui surat dengan alamat puskesmas Pagerwojo jln Raya Mulyosari 8. Langsung melapor secara lisan B. Tanggapan/penanganan pengaduan diklarifikasi melalui : 1. Telephone. 2. Tertulis/surat bila alamat pengadu jelas. 3. Langsung kepada pelapor dengan lisan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"